Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

16 Jul 2024

Operasi Patuh Jaya Resmi Digelar, Pastikan Surat-surat Lengkap dan Mobil Laik Jalan

Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Dikutip dari Detik.com, operasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas itu mengincar 14 jenis pelanggaran.

Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh berlangsung selama 14 hari. Bagi pengemudi yang melintas, harus mempersiapkan dokumen kendaraan yang masih berlaku. Termasuk pula memastikan kelengkapan mobil berfungsi dengan baik seperti lampu rem dan sein.

Ada beragam jenis pelanggaran yang menjadi target kepolisian, mulai dari melawan arus hingga penyalahgunaan strobo. Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2024:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Jika terbukti melanggar, Anda akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pastikan pula kelengkapan mobil seperti lampu rem tidak mati dan semuanya berfungsi normal dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi Toyota.