
11/10/2024
Paham Beda DP dan TDP, Ini Daftar Istilah Pembelian Mobil Baru yang Bisa Dipelajari
Paham Beda DP dan TDP, Ini Daftar Istilah Pembelian Mobil Baru yang Bisa Dipelajari
Membeli sebuah mobil baru menjadi momen yang sangat dinantikan. Dikutip dari Detik.com, selain menyiapkan budget dan memilih mobil apa yang ingin dibeli, ketahui juga istilah-istilah yang kerap muncul saat membeli mobil baru.
Istilah tersebut berkaitan erat dengan sistem pembayaran, mulai dari transaksi pembelian hingga kebutuhan asuransi mobil. Jika Anda tidak tahu mengenai istilah-istilah tersebut, maka akan kebingungan saat proses transaksi di dealer resmi Toyota.
1. Booking Fee
Booking fee atau disebut juga uang tanda jadi adalah salah satu bentuk keseriusan pelanggan dalam membeli kendaraan. Biasanya, booking fee diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order.
Nominal booking fee dapat berbeda-beda tergantung dari jenis mobil, tapi pada umumnya berada di kisaran Rp 5-10 juta. Pembayaran booking fee bisa secara tunai atau transfer ke rekening bank pihak dealer resmi Toyota. Apapun alasannya, jangan pernah menitipkan uang pembayaran ke sales person.
2. Surat Pemesanan Kendaraan
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan sebuah dokumen yang diberikan kepada calon pembeli sebagai tanda dimulainya pembayaran tagihan yang telah disepakati. Umumnya, SPK berisi data diri pelanggan serta informasi mengenai kendaraan yang nantinya disesuaikan dengan BPKB dan STNK.
3. Down Payment
Down Payment (DP) atau uang muka adalah salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan pelanggan. Berbeda dari booking fee yang jumlahnya relatif kecil, untuk nominal DP memiliki jumlah yang lebih besar dengan perhitungan sekitar 25-30% dari harga jual kendaraan yang dipilih.
Pelanggan yang menggunakan uang muka saat transaksi berarti melakukan proses pembelian kendaraan dengan cara dicicil melalui lembaga pembiayaan (leasing).
4. Total Down Payment
Total Down Payment atau disingkat TDP adalah jumlah DP yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan, dan angsuran pertama. Untuk nominal TDP ditentukan lewat kesepakatan antara pihak leasing atau bank dengan pelanggan yang membeli mobil.
5. Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi konsumen yang membeli kendaraan secara kredit, maka pihak leasing akan membantu dalam proses kreditnya.
Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya. Namun biasanya, pihak dealer telah bekerja sama dengan beberapa leasing yang memiliki reputasi positif.
6. On The Road dan Off The Road
Harga on the road umumnya ditawarkan sebagai satu paket pembelian kendaraan yang di dalamnya termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Sementara itu, harga off the road merupakan harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.
Maka dari itu, harga kendaraan off the road biasanya lebih murah daripada on the road. Meski banderolnya lebih murah, tapi Anda harus mengurus surat-surat kendaraan secara mandiri.
7. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Saat membeli mobil baru, sebaiknya diasuransikan agar Anda merasa lebih aman dan tenang. Salah satu asuransi adalah total loss only atau disingkat TLO. Asuransi ini hanya diberikan kepada konsumen apabila kendaraan miliknya mengalami kerusakan parah yang melebihi 75% dari kondisi awal.
8. Asuransi All Risk
Berbeda dengan asuransi TLO, untuk asuransi all risk atau disebut juga comprehensive dapat memberikan ganti rugi saat mobil mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat. Sebagai contoh, mobil yang baru dibeli mengalami kecelakaan, kerusakan tersebut akan ditanggung oleh asuransi.