
24/07/2024
Paham Perluasan Asuransi Third Party Liability yang Wajib Dimiliki Pemilik Mobil Mulai Januari 2025
Paham Perluasan Asuransi Third Party Liability yang Wajib Dimiliki Pemilik Mobil Mulai Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. Artinya, pemilik mobil Toyota wajib mempunyai perluasan asuransi yang menanggung kerugian pihak ketiga ini.
Apa Itu Third Party Liability?
Third Party Liability (TPL) adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan milik Anda menimbulkan kerugian pada orang lain, seperti dijelaskan oleh CNN Indonesia. Misalnya saat mengalami kecelakaan, Anda pasti terkena kerugian material, seperti mobil atau fasilitas umum rusak.
Perluasan asuransi ini merupakan satu bentuk perluasan jaminan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna mobil untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian mereka saat berkendara.
TPL yang ditanggung pihak asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.
Tidak hanya kerugian fisik kendaraan, perluasan ini juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika Anda mengemudi mobil di jalan dan menabrak pengendara motor. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu akan ditanggung pihak asuransi.
Lainnya, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset Anda sebagai pemegang polis asuransi. Ketika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan, baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.