New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5029NEWS & EVENT

Paham Perluasan Asuransi Third Party Liability yang Wajib Dimiliki Pemilik Mobil Mulai Januari 2025

Paham Perluasan Asuransi Third Party Liability yang Wajib Dimiliki Pemilik Mobil Mulai Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. Artinya, pemilik mobil Toyota wajib mempunyai perluasan asuransi yang menanggung kerugian pihak ketiga ini.

Apa Itu Third Party Liability?

Third Party Liability (TPL) adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan milik Anda menimbulkan kerugian pada orang lain, seperti dijelaskan oleh CNN Indonesia. Misalnya saat mengalami kecelakaan, Anda pasti terkena kerugian material, seperti mobil atau fasilitas umum rusak.

Perluasan asuransi ini merupakan satu bentuk perluasan jaminan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna mobil untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian mereka saat berkendara.

TPL yang ditanggung pihak asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.

Tidak hanya kerugian fisik kendaraan, perluasan ini juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika Anda mengemudi mobil di jalan dan menabrak pengendara motor. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu akan ditanggung pihak asuransi.

Lainnya, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset Anda sebagai pemegang polis asuransi. Ketika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh asuransi.

Nilai atau besaran tanggungan, baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.


Back to top