New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_8068TIPS

Penampakan BPKB Elektronik Untuk Mobil Baru, Memudahkan Pemilik Kendaraan dan Bisa Diakses Lewat Aplikasi eBPKB Mobile

Penampakan BPKB Elektronik Untuk Mobil Baru, Memudahkan Pemilik Kendaraan dan Bisa Diakses Lewat Aplikasi eBPKB Mobile

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Ketika beli mobil baru sekarang, maka akan mendapatkan BPKB elektronik tersebut. BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

Biaya BPKB Elektronik

Dikutip dari Detik.com, biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Biaya Penerbitan BPKB:

- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000

- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000.

Bentuk BPKB Elektronik

BPKB bakal lebih canggih karena sudah elektronik. Bentuknya pun berubah, bila semula berupa buku dengan ukuran cukup lebar kini jadi lebih kecil.

Bila diperhatikan, bentuknya saat ini menyerupai paspor. Kecanggihannya pun juga mirip paspor elektronik yakni dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan. Jika hilang, cukup Anda akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali.

Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan yang lengkap untuk memudahkan proses administrasi dan identifikasi.

Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

BPKB elektronik sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone. Anda bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung m


Back to top