
28/04/2025
Penipuan Modus Bikin SIM Online Gratis, Jangan Diklik Karena Ada Kemungkinan Upaya Peretasan Akun Pribadi di Ponsel
Penipuan Modus Bikin SIM Online Gratis, Jangan Diklik Karena Ada Kemungkinan Upaya Peretasan Akun Pribadi di Ponsel
Beredar di media sosial, video yang menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis dan juga secara online. Tak cuma itu, ada juga tautan link yang mengarahkan untuk diklik. Mereka yang mengklik tautan itu diiming-imingi bisa mendapatkan SIM tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Diberitakan oleh Detik.com, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ada mekanisme pembuatan SIM gratis lewat online yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diminta waspada dan jangan sampai membuka tautan yang membahayakan data pribadi.
Tak cuma itu, dalam tautan yang disebar pelaku tersebut, bisa berpotensi meretas akun WhatsApp ataupun Telegram jika diklik. Kalau Anda mendapati informasi tersebut, jangan dibuka ataupun disebarluaskan. Langsung delete saja demi keamanan data pribadi di ponsel.
Apabila Anda menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi.
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Perlu digarisbawahi, pembuatan SIM tidak ada yang gratis. Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Regulasi tarif SIM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.
Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM dikenakan biaya. Biayanya berbeda-beda tergantung dari jenis SIM-nya. Beriku rincian biaya bikin SIM:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Sebagai informasi tambahan, biaya belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.