Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

07 Okt 2025

Pernah Lihat Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau? Jika Belum, Ini Penjelasannya

Pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beragam warnanya. Mungkin yang sering kita lihat di jalan raya adalah pelat nomor putih/hitam, pelat kuning, dan pelat merah. Belum banyak yang tahu kendaraan di Indonesia juga ada yang pakai pelat nomor hijau.

Dilansir dari Detik.com, di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik). Di Indonesia, pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk. Pelat nomor hijau banyak terlihat di kawasan perdagangan bebas.

Sesuai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan. 

Kendaraan yang dibebaskan pajak-pajak itu yang mendapatkan pelat nomor warna hijau. Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor hijau yang diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

"Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Itu berarti kendaraan dengan pelat nomor hijau dibeli tanpa dikenakan bea masuk, PPnBM dan PPN. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.