
Tips
24 Agt 2023
Polda Metro Jaya Akan Lakukan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Solusinya Servis Berkala
Polda Metro Jaya memberlakukan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang berlaku mulai Sabtu (26/8/2023). Dilansir dari Kompas.com, besaran sanksinya adalah Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat sebagai denda maksimal.
Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas. Tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.
Tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang. Kepolisian akan ikut dan memberikan andil supaya tingkat polusi di Jabodetabek bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya emisi gas buang.
Solusi Lulus Uji Emisi Gas Buang
Servis berkala di bengkel resmi Toyota merupakan solusi paling mudah supaya bisa lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Karena servis berkala adalah jawaban paling tepat untuk mengembalikan kondisi mesin kembali prima yang diperkuat oleh lulus uji emisi gas buang.
Bengkel resmi Toyota menjalankan prosedur uji emisi gas buang untuk memastikan mesin dalam kondisi prima ketika servis berkala. Jika terdeteksi ada masalah yang ditandai oleh hasil uji emisi yang belum pas, maka teknisi bengkel resmi Toyota akan mencari sumber masalah dan memperbaikinya hingga lulus uji emisi. Dengan begitu, mobil kamu bisa lolos uji emisi yang dilakukan oleh kepolisian dan terhindar dari tilang.
