
Tips
20 Feb 2024
Polisi Tegur Pengemudi Merokok, Ini Aturan Hukum dan Sebab Tidak Boleh Merokok Saat Mengemudi Mobil
Viral di social media, seorang polisi menegur pengendara yang kedapatan merokok. Dikutip dari Detik.com, dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak polisi tersebut awalnya menegur penumpang yang membuang puntung rokok sembarangan.
Penumpang mobil boks itu diminta polisi turun dan mengambil puntung rokok yang dibuangnya di jalan. Setelah itu, polisi lanjut menegur pengendara di sebelahnya yang kedapatan pula tengah merokok. Bukan tanpa alasan, merokok sembari berkendara memang dilarang.
Mengemudi mobil merupakan kegiatan yang membutuhkan konsentrasi tinggi. Untuk itu, Anda dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi seperti merokok atau bermain ponsel sehingga tidak memperhatikan situasi di sekitar mobil.
Merokok merupakan salah satu kegiatan yang sebaiknya tidak dilakukan saat berkendara. Bukan hanya mengganggu konsentrasi, pengguna jalan lain juga berisiko terkena abu atau bara api rokok. Ini tentu berbahaya, apalagi jika bara api rokok mengenai mata pengguna jalan lainnya.
Diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur Anda wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bila melanggar, ada ancaman hukuman seperti tercantum dalam pasal 283 yakni siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
Dari sisi keselamatan berkendara, diyakini bahwa merokok dapat mengganggu konsentrasi. Kalau mau merokok, sebaiknya pengguna jalan dapat berhenti dulu dari aktivitas mengemudi.
Meskipun hanya sejenak, rokok akan mengalihkan perhatian. Secara refleks, mata akan melihat ke bara api rokok ketika akan mengisapnya. Anda kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai kecepatan kendaraan.
Meskipun kecepatan mobil hanya 60 km/jam, namun Anda sudah tidak dapat melihat jalan sejauh sekitar 16 meter hanya dalam tempo 1 detik mengalihkan perhatian. Jarak itu sudah cukup untuk menyebabkan kecelakaan di jalan jika di depan ada gangguan.
Kalau macet pun tidak disarankan untuk merokok meskipun aktivitas mengemudi menurun. Saat macet, Anda tetap wajib konsentrasi memperhatikan kondisi jalan di sekitar mobil. Malah harus semakin hati-hati lantaran jarak antar mobil sangat dekat ditambah manuver kendaraan roda dua di sekitar mobil.
Terakhir jika Anda sedang melaju lalu buang puntung rokok keluar mobil. Pengguna jalan di belakang yang kena dampak buruk, apalagi jika mengenai pengguna sepeda motor. Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan, hingga memicu kecelakaan.
