Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

11 Nov 2025

Selesaikan Denda Tilang Elektronik atau ETLE Sebelum Bayar Pajak Mobil, Pelajari Cara Mencegah dan Membuka Blokir STNK

Sistem tilang saat ini menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayarkan dendanya. Begini jadinya kalau denda ETLE tidak dibayar lunas.


Dikutip dari Detik.com, penggunaan kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas saat ini makin masif. Agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status pelanggaran di situs resmi ETLE.


Anda diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu.


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika Anda menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah. Kalau kena tilang elektronik, STNK biasanya akan diblokir.


Cara Membuka Blokir STNK


Anda bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:


- KTP pemilik kendaraan.

- STNK kendaraan yang diblokir.

- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.

- Bukti pembayaran denda tilang.


Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE


Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:


- Mematuhi peraturan lalu lintas.

- Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.

- Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.

- Jika Anda mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

- Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.