
05/08/2024
Siap-siap, Lulus Uji Emisi Akan Menjadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil Toyota
Siap-siap, Lulus Uji Emisi Akan Menjadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil Toyota
Lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Kalau tidak lulus uji emisi, STNK mobil Anda tidak bisa diperpanjang.
Dikutip dari Detik.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat melakukan perpanjangan STNK.
Terkait rencana penerapan syarat uji emisi, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Mobil uji emisi tersebut untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi.
Selain itu, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Tilang uji emisi akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, di mana polisi melakukan razia di tempat.
Uji emisi dapat mengurangi polusi udara, memastikan kepatuhan hukum, mengurangi emisi karbon, mencegah hujan asam, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan. Apalagi DKI Jakarta punya target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030, serta netralitas karbon di 2050.
Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Pada mesin bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.
Untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin.
Aktivitas uji emisi sejatinya dapat dilakukan bersamaan dengan servis berkala di bengkel resmi Toyota di seluruh Indonesia. Jika belum lulus uji emisi, bengkel resmi Toyota akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin mobil pelanggan.
Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun dan wajib mengulang di tahun berikutnya. Sehingga pelanggan dapat berkontribusi menciptakan kualitas udara yang lebih baik.