New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6940TIPS

Subsidi Mobil Listrik di Indonesia: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Subsidi Mobil Listrik di Indonesia: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menawarkan subsidi mobil listrik. Tujuan utamanya adalah mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Bagi Anda yang tertarik beralih ke mobil listrik, berikut informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi mobil listrik di Indonesia.

1. Jenis Subsidi Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah menyediakan beberapa bentuk insentif untuk pembelian mobil listrik, antara lain:

a. Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Potongan PPN 10%: Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berhak mendapatkan pengurangan PPN sebesar 10%, sehingga pembeli hanya membayar PPN sebesar 1% dari harga jual. citeturn0search9

b. Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • PPnBM 0%: Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dibebaskan dari PPnBM, membuat harga mobil listrik lebih terjangkau bagi konsumen. citeturn0search9

c. Pembebasan Bea Masuk

  • Bea Masuk 0%: Mobil listrik yang diimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) mendapatkan pembebasan bea masuk, mengurangi biaya impor dan harga jual kendaraan. citeturn0search9

2. Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik

Untuk memanfaatkan subsidi tersebut, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

  • Minimal 40%: Mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40% agar memenuhi syarat mendapatkan insentif PPN 10%. citeturn0search9

b. Pembelian Melalui Dealer Resmi

  • Dealer Terdaftar: Pembelian harus dilakukan melalui dealer resmi yang telah bekerja sama dengan program subsidi pemerintah untuk memastikan proses pembelian sesuai ketentuan. citeturn0search1

c. Dokumen yang Diperlukan

  • Identitas Diri: Pembeli harus menyiapkan dokumen seperti KTP dan NPWP sebagai syarat administrasi.

3. Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memperoleh subsidi mobil listrik:

a. Pilih Mobil Listrik yang Memenuhi Syarat

  • Cek TKDN: Pastikan mobil listrik yang Anda pilih memiliki TKDN minimal 40% dan diproduksi oleh produsen yang terdaftar dalam program subsidi pemerintah. citeturn0search2

b. Kunjungi Dealer Resmi

  • Pembelian Langsung: Datangi dealer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan sampaikan niat Anda untuk membeli mobil listrik dengan memanfaatkan subsidi yang tersedia. citeturn0search1

c. Proses Verifikasi dan Pembayaran

  • Verifikasi Data: Dealer akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan kendaraan yang dipilih memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.
  • Pembayaran Setelah Potongan: Setelah verifikasi selesai, Anda dapat melakukan pembayaran dengan harga yang sudah dipotong sesuai dengan insentif yang berlaku.

4. Manfaat Menggunakan Mobil Listrik dengan Subsidi Pemerintah

Selain mendapatkan potongan harga, ada beberapa manfaat lain yang bisa Anda rasakan:

a. Biaya Operasional Lebih Rendah

  • Hemat Energi: Mobil listrik lebih efisien dan biaya pengisian daya lebih murah dibandingkan dengan pengisian bahan bakar fosil.

b. Ramah Lingkungan

  • Emisi Rendah: Mengurangi polusi udara dan kontribusi terhadap pemanasan global dengan emisi gas buang yang lebih rendah.

c. Dukungan Infrastruktur yang Meningkat

  • Fasilitas Pengisian: Pemerintah dan swasta terus memperluas jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kemudahan pengguna dalam mengisi daya kendaraan mereka.

Kesimpulan

Dengan berbagai subsidi mobil listrik di Indonesia, beralih ke kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau. Selain mendapatkan manfaat finansial, Anda juga berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan mendukung perkembangan teknologi ramah lingkungan di tanah air. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ditetapkan dan ikuti prosedur yang ada agar dapat memanfaatkan insentif ini dengan optimal.

 


Back to top