
14/05/2024
Tabrak Lari Bukan Solusi, Segera Berhenti dan Lapor Polisi Untuk Keselamatan Diri
Tabrak Lari Bukan Solusi, Segera Berhenti dan Lapor Polisi Untuk Keselamatan Diri
Media sosial ramai oleh video amatir yang menunjukkan mobil blind van putih menabrak pemotor wanita di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Bukannya berhenti dan menolong korban, kendaraan tersebut justru kabur meninggalkan lokasi.
Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari. Tindakan melarikan diri dilarang, kecuali Anda dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.
Dikutip dari Detik.com, pelaku tabrak lari akan menghadapi sanksi berat. Tak cuma sanksi pidana, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya dan dilarang mengemudi lagi. Pelaku bisa dikenakan sanksi berat jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.
Salah satu alasan pelakunya melarikan diri adalah rasa bersalah sehingga panik. Langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur. Alasan lainnya adalah takut diamuk masa atau tidak mau tanggung jawab atas kesalahannya.
Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.
Ketika Anda terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, merupakan tindak kejahatan.
Oleh karena itu, sebaiknya tidak melarikan diri ketika terlibat kecelakaan. Tunjukkan empati dan tanggung jawab jika posisi Anda salah. Segera lapor polisi untuk penyelesaian masalah, khususnya kalau ada korban jiwa. Kalaupun situasi tidak kondusif, Anda bisa menyelamatkan diri ke kantor polisi terdekat.
Aturan Hukum dan Sanksi Tabrak Lari
Aturan hukum tabrak lari mengenai dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, Pasal 231 ayat 1 dan 2:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 312:
Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).