New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5636TIPS

Tidak Bisa Seumur Hidup, Ini Sebab SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun

Tidak Bisa Seumur Hidup, Ini Sebab SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun

Ramai di social media, usulan supaya SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK tidak perlu diperpanjang. Dikutip dari Detik.com, masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup seperti KTP supaya tidak membebani masyarakat.

Faktanya, SIM tak bisa berlaku seumur hidup. Usulan SIM seumur hidup pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menilai perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali dengan beberapa pertimbangannya. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

Pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Tidak hanya bagi diri pengemudi sendiri, tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

Batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.

Sejauh ini, masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.

Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari.

Perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana.

Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga.

Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM.


Back to top