All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_620

3 Alasan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard saat Konvoi

3 Alasan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard saat Konvoi

Maksud dari penggunaan lampu hazard saat konvoi mobil cukup baik, yakni untuk memberitahukan pengguna jalan lain bahwa ada rombongan konvoi yang sedang melaju di jalan yang sama.

Masalahnya, lampu hazard digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat kepada pengguna jalan lainnya agar berhati-hati, seperti ketika mobil bermasalah di jalan.

Lantas, apa yang membuat penggunaan lampu hazard diharamkan saat konvoi?

1. Hanya Untuk Berhenti Darurat

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Sehingga konvoi mobil tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

2. Sinarnya Silau

Kedipan lampu hazard justru membuat pengguna jalan lain jadi silau saat melihat mobil konvoi yang mengaktifkan, apalagi bila jumlah mobil peserta konvoi cukup banyak.

Hal ini membuat pengguna jalan lain sulit untuk memperhitungkan posisi mobil peserta konvoi dan salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard.

3. Bikin Bingung

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein yang biasa dipakai saat mobil kamu bermanuver.

Kamu sebagai peserta konvoi mobil melakukan manuver di saat lampu hazard tetap menyala dan membingungkan pengguna jalan lain yang tidak tahu mobil kamu akan bergerak kemana.

Kombinasi antara masalah di poin kedua dan ketiga akan menciptakan kecelakaan fatal seperti tabrakan beruntun hanya karena kamu menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat.


Back to top