Community
11 Oct 2022
Alasan Syarat Minimal Usia Bikin SIM adalah 17 Tahun
Alasan Syarat Minimal Usia Bikin SIM adalah 17 Tahun
By salsa
Salah satu syarat yang harus dimiliki ketika berkendara di jalan raya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usia kamu mencapai 17 tahun.
Termasuk untuk SIM Umum batas usia minimal menjadi 20 tahun.
Persyaratan tersebut tertera dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan.
Masalahnya, masih banyak orang Indonesia yang tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Usia 17 Tahun Boleh Bikin SIM
Mengemudi kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab yang tinggi.
Pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.
Karena sudah dianggap dewasa, maka kamu sudah bisa bertanggungjawab sendiri atas segala sesuatu yang kamu lakukan termasuk menanggung risikonya, seperti saat mengemudikan mobil di jalan.
Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi terkait keselamatan mengemudi di jalan.
Belajar Mengemudi Secara Otodidak
Tidak sedikit dari pengendara usia belia belajar mengemudi secara otodidak atau tidak melalui kursus mengemudi.
Alhasil, banyak salah kaprah dilakukan oleh pengemudi muda lantaran informasi yang didapatkannya kurang tepat atau hanya berdasarkan asumsi semata.
Ini bisa berbahaya karena bisa menjadi sumber kecelakaan di jalan akibat ketidakpahaman akan aturan lalu lintas dan cara mengemudi yang benar.
Oleh sebab itu, persyaratan tersebut sebaiknya juga dibekali dengan pengetahuan dasar berkendara agar bisa mengemudi dengan baik dan benar.