All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1847

Apa Arti Istilah PKB di STNK Mobil?

Apa Arti Istilah PKB di STNK Mobil?

Banyak yang mempertanyakan mengenai keberadaan isitlah PKB di dalam setiap lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Di dalam lembar STNK terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang kamu gunakan.

Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan, seperti BBNKB, SWDKLLJ, hingga PKB.

Untuk PKB sendiri artinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor.

PKB merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan bermotor mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.

Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan.

Selain itu, nominalnya juga berbeda pada setiap daerah tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Jika kamu memperhatikan, pada baris PKB akan terisi angka pajak yang harus dibayarkan.

Begitu juga pada baris SWDKLLJ yang ada di dalam tabel yang sama.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor

- Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.

- Perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:

- Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:

- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage)hingga GT 7 (Tujuh Gross Tonnage).

- Kendaraan beroda serta gandengannya yang dioperasikan di darat.

Kendaraan yang dikecualikan:

- Kereta api.

- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan.

- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran serta tidak dijual.

- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB Mobil

 Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari:

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

- Bobot untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.

- Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat & besar serta kendaraan air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi selanjutnya yang juga penting untuk kamu ketahui adalah jenis PKB yang ada di Indonesia saat ini.

Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.

Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian pelat nomor kendaraan serta STNK juga.

Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, kamu harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran karena ada pengecekan identitas kendaraan yang dilakukan secara manual.


Back to top