All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2247

Apakah Asuransi Mengganti Kerugian Akibat Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan?

Apakah Asuransi Mengganti Kerugian Akibat Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan?

Asuransi mobil bisa memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih pada kamu sebagai pemilik kendaraan.

Alasannya karena adanya perlindungan yang ditawarkan terhadap risiko yang mungkin terjadi.

Beberapa risiko mungkin bisa dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti menaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan berfungsi normal.

Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kamu?

Seperti terkena runtuhan bangunan, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan

Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung oleh asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung.

Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor.

Yakini pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Cek Jenis Pertanggungan Asuransi Mobil

Jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.

Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi.

Namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Oleh karena itu kamu sebagai pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki dan memastikan jenis perlindungannya.

Jika perlu, ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.

Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis asuransi.


Back to top