
Automotive
20 Sep 2022
Aturan Hukum Ganti Warna Cat Atau Sticker Wrap Bodi Mobil, Ada Sanksi Hukum Kalau Melanggar
Aturan Hukum Ganti Warna Cat Atau Sticker Wrap Bodi Mobil, Ada Sanksi Hukum Kalau Melanggar
By salsa
Biar tampil penuh gaya dan menyedot perhatian pengguna jalan lain, cat mobil yang eye-catching menjadi formula modifikasi yang harus dijalankan.
Cara perubahannya bisa menggunakan cat atau stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.
Namun, bagaimana dengan surat-surat kendaraan kamu seperti STNK?
Keabsahan Surat-Surat Kendaraan
Perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna.
Ada baiknya kamu segera urus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda.
Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan.
Meski begitu, selama modifikasi tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna.
Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna mobil yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Stiker di Bodi Mobil
Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.
Berbeda dengan modifikasi stiker wrap yang saat ini banyak ditawarkan menutupi seluruh badan kendaraan.
Bila memiliki perbedaan warna dengan warna dasar masuk sebagai pelanggaran.
Kalau stiker tidak menutup keseluruhan bodi mobil, artinya tidak mengubah warna kendaraan sehingga tidak masuk pelanggaran.
Ini bisa kamu manfaatkan bila bosan dengan mobil, jika ingin penyegaran dapat memilih warna yang sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.
Atau divariasikan dengan penggunaan stiker yang tidak menutup seluruh badan mobil.