All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3058

Aturan Hukum Keluar dari Gang yang Wajib Dipatuhi, Beri Prioritas Untuk Jalan Utama

Aturan Hukum Keluar dari Gang yang Wajib Dipatuhi, Beri Prioritas Untuk Jalan Utama

Banyak pihak belum paham aturan hukum dan etika mengemudi mobil di persimpangan jalan.

Seperti aturan keluar dari gang atau jalan kecil menuju jalan lebih besar atau jalan utama.

Masih sering terjadi kesalahpahaman ketika di persimpangan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan, kemacetan, atau pertikaian.

Sebagai contoh, ketika kamu ingin keluar dari gang yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama.

Jangan langsung melaju ketika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil tanpa mengurangi laju dan lihat kiri-kanan.

Pastikan jalan utama cukup kosong dan kamu bisa masuk dengan aman.

Padahal, jika menilik Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), Pasal 113 mengatur cara dan etika berkendara di persimpangan jalan.

Berikut aturan lengkap berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu.

Pengguna jalan wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus

Pada ayat kedua dIkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas berbentuk bundaran, kamu harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.


Back to top