All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1734

Aturan Penggunaan Sabuk Pengaman Mobil, Wajib Untuk Penumpang Depan dan Ada Denda Jika Kamu Lalai

Aturan Penggunaan Sabuk Pengaman Mobil, Wajib Untuk Penumpang Depan dan Ada Denda Jika Kamu Lalai

Setiap mobil yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sabuk pengaman (safety belt) atau istilah hukumnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.

Diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas:

1. Sabuk keselamatan;

2. Ban cadangan;

3. Segitiga pengaman;

4. Dongkrak;

5. Pembuka roda;

6. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Mengenai sabuk keselamatan, perlengkapan keselamatan ini wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:

 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.

Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.

Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dalam hal ini, berarti untuk saat ini kewajiban menggunakan sabuk pengaman di Indonesia barulah untuk pengemudi dan penumpang depan saja.

Namun atas dasar safety, kamu yang duduk di bangku baris kedua dan ketiga tetap menggunakan seatbelt atau safety belt.

Apalagi sekarang semua mobil baru Toyota di Indonesia telah dilengkapi dengan sabuk pengaman di seluruh bangku untuk menjaga perjalanan kamu.

Awalnya mungkin terasa canggung, tapi jika terbiasa akan merasa nyaman dan aman.

Dalam hal terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, maka petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidential.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.


Back to top