
Travel
03 Jun 2021
Aturan Resmi yang Melarang Kamu Merokok Saat Mengemudi Mobil
Aturan Resmi yang Melarang Kamu Merokok Saat Mengemudi Mobil
By adminConnect
Kamu dilarang merokok ketika mengemudi mobil lantaran dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi di jalan.
Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok, tapi juga pengguna jalan lainnya.
Karenanya pemerintah mengeluarkan aturan resmi mengenai larangan berkendara sambil merokok.
Aturan pelarangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Alasannya karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.
Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik.
Seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.
Kalau kecepatan tinggi seperti 100 km/jam, maka kamu sudah tidak melihat jalan sejauh sekitar 30 meter.
Dan itu sudah cukup untuk menyebabkan kecelakaan di jalan jika di depan ada halangan.