All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2250

Aturan, Syarat dan Ketentuan, serta Biaya Penggunaan Pelat Nomor Mobil Cantik

Aturan, Syarat dan Ketentuan, serta Biaya Penggunaan Pelat Nomor Mobil Cantik

Kamu boleh menggunakan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai keinginan.

Syaratnya, pelat nomor mobil tersebut belum terdaftar atas nama orang lain.

Tapi jangan kaget soal biaya penggantian pelat nomor yang cukup menguras kantong.

Memakai pelat nomor cantik paling murah kamu harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf.

Serta yang termahal sekitar Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

Seperti halnya pelat nomor biasa, pelat nomor cantik juga ada batasan masa berlakunya yakni selama lima tahun.

Selama lima tahun pemilik kendaraan harus melakukan registrasi kembali dan mengganti pelat nomor dengan yang baru.

Aturan Pelat Nomor Cantik

Aturan penggunaan pelat nomor cantik dijelaskan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Poin pertama menjelaskan bahwa NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Perlu diingat, penggunaan nomor pilihan tidak akan berlaku bila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Ketentuan Kepemilikan Pelat Nomor Cantik

Adapun ketentuan lengkap tentang kepemilikan pelat nomor cantik kendaraan yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan yakni sebagai berikut:

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
  5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 dengan ketentuannya sebagai berikut:

NRKB pilihan satu angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000

NRKB pilihan dua angka
Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

NRKB pilihan tiga angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

NRKB pilihan empat angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000
Ada huruf di belakang Rp 5.000.000


Back to top