
Tips
09 Jan 2022
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Lewat Kantor Pos, Sangat Membantu Para Lansia
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Lewat Kantor Pos, Sangat Membantu Para Lansia
By adminConnect
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.
Sistem ini meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan langsung di tempat.
Tilang elektronik juga tidak terbatas dalam lingkup regional, di mana pelanggaran lalu lintas berbeda daerah tetap bisa ditindak.
Kamu akan dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat sesuai data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam surat konfirmasi, terdapat foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan kode referensi.
Pembayaran tilang elektronik dilakukan melalui transfer ke nomor rekening virtual yang sudah disediakan.
Namun bagaimana dengan masyarakat lanjut usia (lansia) yang sulit melakukan aktivitas transfer bank?
Solusinya adalah pembayaran denda tilang lewat layanan kantor pos.
Pengurusan denda tilang elektronik ini bisa dilakukan lewat satu pintu di kantor pos terdekat.
Hal ini cukup membantu para lansia karena jumlah kantor pos yang tersebar di berbagai daerah dan lansia sering memanfaatkan jasanya untuk mengambil uang pensiun.
Berikut cara membayar denda tilang elektronik di kantor pos.
1. Kamu sebagai pelanggar eTLE datang ke kantor pos terdekat.
2. Siapkan fotokopi berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.
3. Isi formulir alamat pengiriman jaminan tertilang.
4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket.
5. Tunggu 2-3 hari berikutnya untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat kamu.
Dengan adanya layanan pembayaran tilang elektronik via kantor pos, masyarakat lansia yang tidak punya pendamping bisa membayar tilang secara mandiri.