
Tips
21 Sep 2022
Cara Mudah dan Biaya Mengubah Data Surat Mobil yang Ganti Warna Cat
Cara Mudah dan Biaya Mengubah Data Surat Mobil yang Ganti Warna Cat
By salsa
Perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna.
Sebaiknya kamu segera urus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda.
Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi melanggar peraturan.
Segala perubahan dalam kendaraan wajib segera diurus surat-suratnya agar tidak melanggar hukum, termasuk urusan warna cat mobil.
Risiko buat kamu yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna kendaraan yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan, tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan.
Cara Mengurus Surat Mobil Ganti Warna Cat
Lakukan penggantian warna kendaraan terlebih dahulu kemudian lanjut mempersiapkan pengurusan surat.
Kamu cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan.
Jadi, hal pertama yang wajib kamu siapkan adalah surat keterangan resmi bengkel tempat pengecatan.
Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena dibutuhkan sebagai tambahan dokumen.
Sertakan salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat mengganti warna.
Silakan datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut.
Lanjut menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yang sudah diubah warnanya.
Setelah lengkap =, masukkan dokumen ke loket administrasi.
Biaya yang Harus Dikeluarkan
Menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.
Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.
Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.