
Tips
16 Jun 2022
Cara Mudah Mutasi Surat Kendaraan, Mulai Dari Cabut Berkas Mobil Sampai Mendaftar ke Samsat
Cara Mudah Mutasi Surat Kendaraan, Mulai Dari Cabut Berkas Mobil Sampai Mendaftar ke Samsat
By salsa
Karena pindah tempat tinggal, kamu juga harus memindahkan alamat domisili dari mobil kesayangan.
Jika tidak, akan banyak masalah seperti kesulitan mengurus asuransi karena beda dengan alamat di ktp yang baru.
Atau mobil kamu beli mobil bekas dari daerah lain dan ingin balik nama atas nama kamu.
Sebelum menjalankan proses di domisili baru, kamu harus melakukan cabut berkas mobil di alamat sebelumnya.
Proses cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi.
Mutasi dilakukan ketika kamu berpindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor.
Mengenal Proses Cabut Berkas Mobil
Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses cabut berkas mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Untuk mengurus mutasi mobil, kamu harus mendatangi kantor Samsat setempat sesuai domisili asal dan tempat pindah.
Meskipun demikian, jangan khawatir, proses cabut berkas mobil atau mutasi mobil ini sebenarnya tidaklah rumit.
1. Syarat Cabut Berkas Mobil
Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.
2. Prosedur Cabut Berkas Mobil
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya kamu ketahui prosedur cabut berkas mobil.
Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia sehingga tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur.
Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan.
Tahapan pertama, kamu harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar.
Setelah selesai, kamu bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.
Tahap Pertama Mutasi
Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Tahapan Kedua Mutasi
Selanjutnya kamu dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan tahapan sebagai berikut.
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama kamu dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru
3. Biaya Cabut Berkas Mobil
Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya.
Jadi, misal harga mobil yang kamu beli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta.
Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.
- Biaya mutasi mobil masuk: Rp 2 juta
- Biaya fiskal: Rp 250.000
- Biaya cek fisik: Gratis
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
- Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000
Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000
Untuk lebih detail, kamu bisa berdiskusi dengan petugas samsat terdekat.