
Automotive
19 Jun 2022
Daftar Mobil yang Kebal Perluasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Total Ada 17 Jenis Kendaraan
Daftar Mobil yang Kebal Perluasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Total Ada 17 Jenis Kendaraan
By salsa
Pemerintah dan kepolisian wilayah DKI Jakarta memperluas cakupan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan mulai 6 Juni 2022.
Perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Artinya, setiap mobil penumpang yang melalui jalan tesebut wajib mematuhi aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap.
Pada pelaksanaan ganjil genap saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas pada wilayah tersebut.
Totalnya ada 17 jenis kendaraan yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.
Bukan hanya kendaraan aparat, petugas Covid-19, dan tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ganjil genap.
Berikut kendaraan yang kebal aturan ganjil genap :
1. Ambulans
2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan Umum plat kuning
5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar has.
8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.