All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2987

Daftar Mobil yang Kebal Perluasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Total Ada 17 Jenis Kendaraan

Daftar Mobil yang Kebal Perluasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Total Ada 17 Jenis Kendaraan

Pemerintah dan kepolisian wilayah DKI Jakarta memperluas cakupan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan mulai 6 Juni 2022.

Perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Artinya, setiap mobil penumpang yang melalui jalan tesebut wajib mematuhi aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap.

Pada pelaksanaan ganjil genap saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas pada wilayah tersebut.

Totalnya ada 17 jenis kendaraan yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.

Bukan hanya kendaraan aparat, petugas Covid-19, dan tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ganjil genap. 

Berikut kendaraan yang kebal aturan ganjil genap :

1. Ambulans

2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan Umum plat kuning

5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar has.

8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia

9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.


Back to top