Travel
12 May 2020
Daftar Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Wabah Corona di Jakarta
Daftar Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Wabah Corona di Jakarta
By AndriGaul
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Bagi pengguna kendaraan yang melanggar, akan ada sanksi dan denda administratif PSBB atau SKDA-PSBB yang akan disetor langsung ke kas daerah.
Untuk pengguna mobil yang berkendara tidak sesuai ketentuan aturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker dan membawa penumpang lebih dari 50 persen, akan denda yang akan dikenakan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Mengenai sanksi ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (6), yang berbunyi ; "Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB yang disingkat SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB yang disetor ke kas daerah."
Namun demikian, dalam Pergub tersebut juga ada sanksi lain yang bisa dikenakan oleh pelanggar, yakni kerja sosial dan penderekan kendaraan yang nantinya akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) serta kepolisian.
Adanya Pergub ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengetatkan aturan PSBB yang dengan pengaturan yang lebih detail mengenai sanksi dan denda.
Sanksi dan denda untuk pengguna kendaraan akan dipilih salah satu tergantung dari tingkat kesalahannya.
Untuk kerja sosial dijelaskan dalam Pasal 13 dan 14, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Sementara untuk penderekan kendaraan akan dibawa ke tempat penyimpanan yang disediakan oleh Pemprov DKI.