All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2705

Dilarang Mengemudi Mobil Dalam Kondisi Mabuk, Ini Aturan dan Sanksi Pidananya

Dilarang Mengemudi Mobil Dalam Kondisi Mabuk, Ini Aturan dan Sanksi Pidananya

Beberapa waktu lalu terdengar kabar mengenai pengemudi mabuk yang memicu kecelakaan di jalan.

Masalahnya, seringkali kecelakaan yang terjadi juga merugikan pihak lain, bahkan menyebabkan korban jiwa.

Makanya, kamu dilarang mengemudi mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, terpengaruh alkohol merusak konsentrasi saat berkendara.

Padahal, konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat di jalan.

Kemampuan menjaga konsentrasi mutlak untuk memperkecil risiko kecelakaan yang dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

Undang-Undang No 22/2009

Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Selain itu, yang bisa mengganggu perhatian itu di antaranya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Selain itu juga pengemudi yang meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Ancaman Kurungan Pidana dan Denda

Undang-Undang yang sama pasal 283 dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi.

Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Dalam arti setiap pengemudi kendaraan bermotor harus penuh perhatian, tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.

Mengemudikan kendaraan bermotor karena sakit, lelah, capai, melihat TV, video,minum-minuman beralkohol dan menggunakan obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi terjadinya kecelakaan lal


Back to top