
Lifestyle
06 Mar 2022
Dilarang Mengemudi Mobil Dalam Kondisi Mabuk, Ini Aturan dan Sanksi Pidananya
Dilarang Mengemudi Mobil Dalam Kondisi Mabuk, Ini Aturan dan Sanksi Pidananya
By salsa
Beberapa waktu lalu terdengar kabar mengenai pengemudi mabuk yang memicu kecelakaan di jalan.
Masalahnya, seringkali kecelakaan yang terjadi juga merugikan pihak lain, bahkan menyebabkan korban jiwa.
Makanya, kamu dilarang mengemudi mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, terpengaruh alkohol merusak konsentrasi saat berkendara.
Padahal, konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat di jalan.
Kemampuan menjaga konsentrasi mutlak untuk memperkecil risiko kecelakaan yang dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.
Undang-Undang No 22/2009
Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.
Selain itu, yang bisa mengganggu perhatian itu di antaranya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Selain itu juga pengemudi yang meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Ancaman Kurungan Pidana dan Denda
Undang-Undang yang sama pasal 283 dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi.
Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Dalam arti setiap pengemudi kendaraan bermotor harus penuh perhatian, tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.
Mengemudikan kendaraan bermotor karena sakit, lelah, capai, melihat TV, video,minum-minuman beralkohol dan menggunakan obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi terjadinya kecelakaan lal