All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1666

Hati-hati, Tidak Lulus Uji Emisi Gas Buang Siap-siap Kena Tilang

Hati-hati, Tidak Lulus Uji Emisi Gas Buang Siap-siap Kena Tilang

Buat kamu pemilik mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.

Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka kamu bisa diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.

Penegakan hukum ini akan dilakukan bersamaan dengan implementasi penuh dari Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

Penerapan sanksi bila sesuai dengan Pergub bakal dimulai pada 24 Januari 2021.

Namun belum bisa dipastikan apakah pada 24 Januari 2020 nantinya pihak kepolisian akan langsung menerapkan sanksi tilang, atau melakukan sosialisasi lebih dulu.

Hal tersebut mengingat adanya kebijakan dari kepolisian mengenai peniadaan sementara kegiatan tilang di masa pandemi Covid-19.

Penindakan kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi akan menjadi agenda rutin operasi bersama antara kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub.

Sebagai catatan, kebijakan soal disinsentif parkir dipastikan akan langsung berjalan.

Prakteknya, saat operasi bersama nanti digelar, bakal dicek juga bukti lulus uji emisi dari kendaraan.

Untuk diketahui, besaran tilang bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi jumlahnya cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.


Back to top