
Travel
08 Jan 2021
Hati-hati, Tidak Lulus Uji Emisi Gas Buang Siap-siap Kena Tilang
Hati-hati, Tidak Lulus Uji Emisi Gas Buang Siap-siap Kena Tilang
By IndraKeren
Buat kamu pemilik mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.
Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka kamu bisa diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.
Penegakan hukum ini akan dilakukan bersamaan dengan implementasi penuh dari Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.
Penerapan sanksi bila sesuai dengan Pergub bakal dimulai pada 24 Januari 2021.
Namun belum bisa dipastikan apakah pada 24 Januari 2020 nantinya pihak kepolisian akan langsung menerapkan sanksi tilang, atau melakukan sosialisasi lebih dulu.
Hal tersebut mengingat adanya kebijakan dari kepolisian mengenai peniadaan sementara kegiatan tilang di masa pandemi Covid-19.
Penindakan kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi akan menjadi agenda rutin operasi bersama antara kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub.
Sebagai catatan, kebijakan soal disinsentif parkir dipastikan akan langsung berjalan.
Prakteknya, saat operasi bersama nanti digelar, bakal dicek juga bukti lulus uji emisi dari kendaraan.
Untuk diketahui, besaran tilang bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi jumlahnya cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.