
Tips
14 Nov 2021
Informasi Lengkap Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta
Informasi Lengkap Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta
By adminConnect
Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya digelar oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk, personel gabungan POM TNI dan Polri juga akan aktif melakukan patroli ke jalan-jalan untuk menindak sejumlah pelanggaran oleh pengguna kendaraan.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin (15/11) sampai 28 November 2021.
Operasi Zebra Jaya yang digelar Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan melalukan razia.
Polisi dan tim gabungan terkait akan melakukan patroli di lokasi-lokasi yang dinilai sangat rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Keputusan tidak melakukan razia diambil untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Berbeda dengan operasi zebra jaya sebelumnya, operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan jadi petugas akan melakukan patroli keliling.
Polda Metro Jaya sudah mencatat ada beberapa lokasi yang akan menjadi sasaran Operasi Patuh lantaran dianggap rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya adalah Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang di Jakarta Selatan.
Sementara di Jakarta Timur bakal dilakukan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), kemudian Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.
Untuk Jakarta Barat, lokasinya di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari.
Jenis Pelanggaran dan Denda
Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu:
1. Knalpot bising (tidak standar)
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
Sanksi: kurangan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
Sanksi: kurangan paling lama satu tahun denda paling banyak Rp 3.000.000.