
Tips
14 Sep 2022
Ingat Kembali Besar Denda Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik dengan Kamera ETLE
Ingat Kembali Besar Denda Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik dengan Kamera ETLE
By salsa
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah di berlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
ETLE merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.
Surat tilang akan dikirimkan ke rumah kamu lengkap dengan bukti berupa foto di lokasi kejadian.
Sasaran penindakan ETLE diberlakukan bagi semua pengguna kendaraan, baik roda dua dan roda empat.
Kamu yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yaitu, pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000.
Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.
Kemudian, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
Jika kedapatan memakai pelat nomor palsu akan didenda maksimal Rp 500.000.
Kalau menerobos lampu merah denda Rp 500.000.
Kendaraan yang melawan arus akan kena denda maksimal Rp 500.000.
Kemudian jika kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi akan terkena denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.