
Tips
08 Jan 2022
Jam Operasional, Daftar Ruas Jalan, dan Sanksi Hukum Aturan Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta
Jam Operasional, Daftar Ruas Jalan, dan Sanksi Hukum Aturan Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta
By adminConnect
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.
Tujuan dari aturan ini adalah menekan potensi penyebaran Covid-19 yang belum mereda.
Hal ini sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Dengan begitu, buat kamu yang memiliki pelat nomor mobil akhir ganjil tidak dapat melintasi sejumlah ruas jalan di tanggal genap, begitu sebaliknya.
Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat, sementara Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak belaku.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.