
Travel
12 Jan 2021
Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil di Wilayah Jakarta
Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil di Wilayah Jakarta
By faris
Uji emisi gas buang bakal menjadi aturan wajib bagi kamu sebagai pemilik mobil di DKI Jakarta yang berusia lebih dari tiga tahun.
Bila tidak melakukan atau tidak lulus, kamu akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi, bahkan sampai penindakan tilang dari kepolisian.
Lantas, berapa lama bukti uji emisi berlaku?
Beberapa bengkel mengatakan bahwa tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.
Menjawab hal ini, wajib uji emisi gas buang di Jakarta saat ini akan berlaku setiap tahun.
Periode enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020.
Uji emisi pada tahun 2021 akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.
Sosialisasi ke Bengkel Rujukan
Pelaksanaan sosialisasi dari aturan baru ke bengkel-bengkel uji emisi memang masih berjalan, namun, dipastikan dari sistem yang ada sudah berubah.
Jadi kamu yang mau uji emisi di bengkel umum atau bengkel resmi Toyota saat ini tidak perlu khawatir.
Saat hasil tes keluar dan dilampirkan ke sistem, otomatis sudah berubah dan berlaku satu tahun.
Revisi tersebut memang dilakukan untuk meringankan masyarakat, jadi tidak perlu dalam satu tahun dua kali tes gas buang lagi.
Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biayanya, yakni:
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.