All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2982

Masih Banyak yang Menerobos, Ini Aturan Hukum yang Melarang Pengguna Jalan Menggunakan Busway

Masih Banyak yang Menerobos, Ini Aturan Hukum yang Melarang Pengguna Jalan Menggunakan Busway

Masih sering terdengar informasi mengenai pengguna jalan yang menerobos busway.

Jalur TransJakarta atau kerap disebut busway merupakan jalur khusus yang tidak bisa digunakan oleh kendaraan lain.

Jalur ini harus streril dari kendaraan lain supaya moda transportasi masal tersebut dapat melaju tanpa halangan.

Jika nekat menerobos busway, tentu akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada juga aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.

Selain itu, pada pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga mengatur hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7).

Pengguna jalan yang masuk ke dalam busway dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

So, untuk kepentingan bersama, jangan pernah masuk busway meskipun kosong sekalipun.


Back to top