
Travel
18 Jun 2022
Masih Banyak yang Menerobos, Ini Aturan Hukum yang Melarang Pengguna Jalan Menggunakan Busway
Masih Banyak yang Menerobos, Ini Aturan Hukum yang Melarang Pengguna Jalan Menggunakan Busway
By salsa
Masih sering terdengar informasi mengenai pengguna jalan yang menerobos busway.
Jalur TransJakarta atau kerap disebut busway merupakan jalur khusus yang tidak bisa digunakan oleh kendaraan lain.
Jalur ini harus streril dari kendaraan lain supaya moda transportasi masal tersebut dapat melaju tanpa halangan.
Jika nekat menerobos busway, tentu akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada juga aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
Selain itu, pada pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga mengatur hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7).
Pengguna jalan yang masuk ke dalam busway dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
So, untuk kepentingan bersama, jangan pernah masuk busway meskipun kosong sekalipun.