Automotive
13 Jun 2022
Pelat Nomor Putih Menggantikan Hitam, Inilah Daftar Warna Pelat Nomor Mobil yang Berlaku di Indonesia
Pelat Nomor Putih Menggantikan Hitam, Inilah Daftar Warna Pelat Nomor Mobil yang Berlaku di Indonesia
By salsa
Mulai bulan juni 2022, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam rencananya mulai diterapkan.
Salah satu sebab kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.
Aturan soal pelat nomor berwarna putih sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Warna Pelat Nomor Kendaraan
Terdapat 5 jenis pelat nomor yang dibedakan oleh warnanya di Indonesia, yaitu pelat hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 menyebutkan bahwa pelat nomor dipakai untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi, umum atau instansi pemerintah.
1. Pelat Nomor Hitam
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan milik perorangan atau pribadi.
Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB.
Mulai bulan Juni 2022, setiap kendaraan baru atau kendaraan yang melakukan penggantian pelat nomor setiap 5 tahun akan mendapatkan pelat nomor putih.
2. Pelat Nomor Kuning
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum.
Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan umum yang dipakai untuk mengangkut barang.
3. Pelat Nomor Merah
Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
4. Pelat Nomor Putih
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing.
Tulisan yang tertera menunjukkan asal negara dan hirarki diplomat yang menggunakannya.
Lainnya adalah pelat nomor putih dengan tulisan merah sebagai pelat nomor sementara yang dipakai hanya untuk uji coba atau delivery mobil baru.
Ke depan, kendaraan baru atau kendaraan yang melakukan perpanjang STNK setiap lima tahun akan mendapatkan pelat nomor putih juga.
5. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini tidak boleh berjalan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Pelat Nomor Untuk Mobil Listrik
Sedangkan kendaraan listrik mendapatkan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor.