All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2277

Perluasan Jaminan Asuransi Mobil yang Tertimpa Papan Reklame Roboh dan Kasus dengan Pihak Ketiga

Perluasan Jaminan Asuransi Mobil yang Tertimpa Papan Reklame Roboh dan Kasus dengan Pihak Ketiga

Hujan deras menimbulkan beberapa bencana susulan yang merugikan seperti banjir, tanah longsor, serta pohon dan papan reklame tumbang alias roboh.

Bencana alam tersebut dapat merusak kendaraan kamu, bahkan mengakibatkan korban jiwa.

Masalahnya, apakah kerusakan mobil kamu ditanggung oleh pihak asuransi?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusakan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.”

Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Untuk ketenangan berkendara yang lebih optimal, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan.

Nantinya pihak asuransi akan menggantikan kerusakan pada mobil yang terjadi akibat masalah dengan pihak ketiga.

Meski begitu, ada batasan plafon penggantian kerusakan yang harus kamu pahami dan pelajari sebelumnya.

Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:

- Kerusuhan, demo, dan huru-hara

- Angin topan, badai, banjir, dan tanah longsor

- Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi

- Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Kamu bisa melakukan perluasan jaminan asuransi untuk item-item yang disebutkan di atas selain asuransi utama yang digunakan.

Masing-masing jenis perluasan memiliki benefitnya sendiri sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak asuransi.

Termasuk nilai premi dari perluasan jaminan asuransi yang wajib kamu bayarkan setiap tahun.

Kalau tak ingin repot melihat berapa hitungan tepat, kamu bisa mengakes situs resmi asuransi mobil untuk melihat simulasi premi.

Untuk kasus kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa, tsunami, gunung meletus serta tanah longsor, biasanya masuk dalam 1 paket perluasan jaminan asuransi.

Kalau ingin makin komplet lagi, bisa ditambah jaminan kecelakaan diri dan kecelakaan penumpang.

Kemudian tanggung jawab hukum pihak ketiga serta terosisme dan sabotase.

Nantinya akan terlihat total premi asuransi kendaraan pertahun yang harus kamu bayarkan.


Back to top