All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3055

Syarat Perjalanan Darat Terbaru yang Wajib Dipatuhi Untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19

Syarat Perjalanan Darat Terbaru yang Wajib Dipatuhi Untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19

Indonesia belum sepenuhnya lepas dari pandemi COVID-19 sehingga pemerintah masih mengeluarkan aturan yang wajib kamu patuhi.

Salah satunya adalah peraturan buat kamu yang akan melakukan perjalanan darat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.

Surat Edaran (SE) Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan ini dibuat untuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan moda transportasi darat guna mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.

Dalam SE terbaru, pemerintah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat, baik untuk transportasi umum atau pengguna kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan.

1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

b. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

c. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site keberangkatan.

d. Pelaku perjalanan yang mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

f. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

g. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, aturan wajib vaksin booster dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, tak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Selain itu, untuk pengemudi dan pembantu kendaraan logistik juga ada aturannya.

Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib kartu vaksin dosis kedua atau booster.

Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.


Back to top