All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2186

Waspada Tunnel Vision, Inilah Aturan Resmi yang Mengatur Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Waspada Tunnel Vision, Inilah Aturan Resmi yang Mengatur Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Demi keselamatan bersama, ada aturan mengenai batas kecepatan maksimal di jalan yang harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan.

Tujuannya untuk menghindari kecelakaan dan membuat arus lalu lintas menjadi tertib karena pengemudi mobil mematuhi aturan kecepatan.

Masalahnya, aturan batas kecepatan maksimal di jalan masih sering dilanggar.

Pelanggaran batas kecepatan sering kali dilakukan terutama pada saat melaju di jalan bebas hambatan.

Kondisi jalan yang lengang dan mulus menjadi salah satu alasan buat kamu yang memilih memacu mobil ketika melintasinya.

Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal demi menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol.

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal yaitu 80 km/jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Waspada Tunnel Vision

Selain itu, memacu mobil dengan kecepatan tinggi hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol sangat berbahaya.

Meskipun saat dilalui, kondisi jalanan yang dilintasi sedang lengang atau minim kendaraan.

Saat kamu memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat.

Ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision.

Tunnel vision merupakan kondisi di mana fokus pandangan pengemudi hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas).

Dalam kondisi tersebut, ketika ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat kamu kaget.

Kamu bisa melakukan tindakan refleks yang membahayakan seperti mengerem mendadak atau pindah lajur padahal kondisi tidak memungkinkan.

Untuk itu, demi keselamatan dalam berkendara di jalan tol, kamu sebaiknya menaati aturan dan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan.

Terutama batas kecepatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.


Back to top