Kena Blokir STNK, Ini Titik Kamera dan Daftar Pelanggaran Tilang Elektronik
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Pada ruas jalan yang ditentukan, terdapat kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan.
Bila kamu kedapatan melanggar tilang elektronik, bisa saja dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual.
Blokir STNK
Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK.
STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
Salah satu tujuan tilang elektronik adalah sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara.
Skema tilang elektronik ini dilakukan dengan mengirim surat tilang ke alamat pengendara setelah sistem merekam adanya pelanggaran.
CCTV merekam data mulai dari jenis pelanggaran, wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan.
Titik Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Tilang Elektronik ini terus diperluas di kawasan jalan protokol di Jakarta.
Untuk tahap awal, E-TLE diberlakukan sepanjang Jalan Sudirman dan M.H Thamrin.
Setelah pemberlakuan E-TLE untuk sepeda motor, wilayahnya diperluas termasuk jalur Trans Jakarta Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas) sepanjang jalan Warung Buncit Raya.
Kepolisian Republik Indonesia semakin tegas dalam menindak para pelaku pelanggaran lalu lintas.
Semakin banyaknya pengendara yang menerobos jalur Trans Jakarta mendorong pihak kepolisian memasang sejumlah 57 kamera E-TLE di sepanjang jalur Trans Jakarta Koridor 6.
Polri rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik.
Kamera E-TLE akan merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, serta menerobos tanda dilarang masuk.
Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
1. Melanggar marka dan rambu
2. Melanggar batas kecepatan
3. Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Mengemudi tanpa kendali
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel
Polisi juga akan menindak beberapa pelanggaran lain yang biasa dilakukan oleh pengendara sepeda motor seperti tidak menyalakan lampu, berbonceng lebih dari dua, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Polisi kemudian melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Adapun kendaraan dari luar Jakarta yang melanggar, akan diberikan tilang manual oleh petugas di lapangan.