Alasan Tidak Boleh Berhenti Sembarangan di Flyover atau Jalan Layang
Flyover dibuat untuk mengurangi simpul kemacetan yang biasa terjadi di persimpangan jalan besar atau melintasi rel kereta api.
Flyover atau jalan layang tidak bisa dibuat sebagai tempat berhenti oleh pengguna jalan.
Alasan pertama adalah bidang jalan flyover yang terbatas dengan bahu jalan yang sempit, bahkan nyaris tidak ada.
Begitu mobil kamu berhenti, maka akan menimbulkan kemacetan, apalagi kalau hanya ada satu lajur searah.
Selain itu, angin yang berembus di jalan layang juga sangat kuat sehingga mobil sulit dikendalikan.
Ditambah, expansion joint flyover juga membuat pengemudi kesulitan mengendalikan mobil dengan baik.
Semakin merepotkan bila ada mobil yang berhenti di bahu jalan karena mengganggu manuver mobil lainnya.
Alhasil, risiko mobil ditabrak dari belakang akan semakin besar.
Makanya, jika tidak terpaksa sekali seperti mobil tetiba mogok, hindari berhenti di flyover.
Aturan Hukum Berhenti di Flyover
Berhenti di flyover termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, kamu yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sehingga hampir di setiap flyover terdapat rambu dilarang stop untuk mencegah pengemudi berhenti seenaknya.