
14/10/2024
Ada Aturan Hukum dan Sanksi Pidananya, Waspada dan Jangan Abaikan Penyeberang Jalan Khususnya di Zebra Cross
Ada Aturan Hukum dan Sanksi Pidananya, Waspada dan Jangan Abaikan Penyeberang Jalan Khususnya di Zebra Cross
Kecelakaan antara pengendara dan pejalan kaki menjadi isu yang semakin sering terjadi di kota-kota besar. Dikutip dari Kompas.com, hal ini disebabkan karena banyak pengemudi mobil yang mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Viral di social media, seorang pengemudi taksi nyaris menabrak seorang ibu dan anak yang sedang menyeberang di zebra cross. Padahal, setiap pengguna jalan wajib paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar, khususnya ketika ada rambu dan marka jalan seperti zebra cross.
Ketidakpatuhan ini sering kali disebabkan oleh kebiasaan buruk, seperti mengemudi dengan tergesa-gesa atau kurangnya perhatian terhadap lingkungan sekitar. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Aturan Hukum Menabrak Penyeberang Jalan
Dalam Pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Waspada Zebra Cross di Jalan
Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Apalagi kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Pun ketika Anda melihat ada seseorang ingin menyeberang jalan meskipun tidak di zebra cross atau persimpangan jalan. Minimal lepaskan injakan pada pedal gas dan perhatikan gerak-gerik orang tersebut. Segera injak rem kalau pejalan kaki itu bergerak maju untuk menyeberang.