
07/05/2024
Aturan Hukum dan Sanksi Dilarang Parkir Sembarangan, Pahami Lokasi yang Dilarang
Aturan Hukum dan Sanksi Dilarang Parkir Sembarangan, Pahami Lokasi yang Dilarang
Ramai di social media, mobil parkir sembarangan hingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Tidak peduli kondisi jalan yang tidak memungkinkan untuk parkir dan arus lalu lintas yang terhambat, ada saja pemilik mobil yang parkir di atas badan jalan.
Dikutip dari Kompas.com, parkir kendaraan bermotor sembarangan di jalan bisa dikenakan sanksi hukum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dijelaskan bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan):
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
"Terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Dalam Perda DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dijelaskan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, jika tidak maka tidak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau. Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.
Bahkan, pada Pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dituliskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan Hukum Lokasi Dilarang Parkir Sembarangan
Definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, seperti dikutip dari Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal satu nomor 15,
Dalam aturan yang sama, pasal 118 disebutkan, kendaraan bermotor dilarang berhenti, di antaranya:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
c. Di jalan tol.
Selain logo parkir dan berhenti dicoret, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 huruf b tempat tertentu yang dapat membahayakan dilarang parkir terdapat 8 area, berikut penjelasannya;
1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Tikungan
4. Di atas jembatan
5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan
7. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.