
13/08/2023
Aturan Hukum Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Segera Kurangi Kecepatan Mobil
Aturan Hukum Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Segera Kurangi Kecepatan Mobil
Kawasan sekolah pada jam masuk dan bubar selalu ramai siswa maupun keluarga atau kerabat yang hendak antar-jemput. Dilansir dari kumparan.com, ramainya kerumunan tersebut berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Karena itu dibuat Zona Selamat Sekolah atau ZoSS, pada ruas jalan di sekitar sekolah. Landasannya tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.
Dalam peraturan tersebut, Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas (lalin), berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. Manajemen lalin tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
ZoSS sendiri dilengkapi dengan fasilitas perlengkapan jalan berupa, rambu lalin, marka jalan, alat pemberi isyarat lalin, dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Sebagai tanda khusus, marka jalan pun diberi warna merah supaya dapat segera dikenali oleh pengguna jalan.
Harapannya dapat meningkatkan perhatian pengemudi terhadap kondisi jalan di area sekolah dan melakukan penurunan kecepatan sehingga memberikan rasa aman bagi para murid. Secara psikis maupun fisik, murid sekolah, terutama sekolah dasar, belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat.
Makanya kamu yang berada dalam zona sekolah harus mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah serta meningkatkan kewaspadaan. Tujuannya agar memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan anak sekolah, yang seringkali bersifat spontan dan tidak terduga.
Rambu dan Markah Jalan ZoSS
Lewat Peraturan Dirjen Hubdar, ada pakem desain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan beberapa aturan yang perlu diaplikasikan. Kamu wajib mematuhi aturan yang ada ketika melihat adanya rambu dan markah jalan ZoSS.
1. Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih di ujung marka merah
2. Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah, sebagai area Zona Selamat Sekolah
3. Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam)
4. Rambu peringatan Pejalan Kaki
5. Rambu Dilarang Parkir, dengan terdapatnya garis berliku berwarna kuning
6. Pita Penggaduh, yang merupakan markah garis bergelombang
7. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus
8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.