02/02/2024
Aturan Tidak Boleh Menjadi Lane Hogger di Jalan Tol, Pastikan Lajur Paling Kanan Hanya Untuk Mendahului
Aturan Tidak Boleh Menjadi Lane Hogger di Jalan Tol, Pastikan Lajur Paling Kanan Hanya Untuk Mendahului
Masih sering ditemui mobil yang diam di lajur kanan dengan kecepatan 100 km/jam atau bahkan lebih rendah. Sehingga, laju mobil di belakangnya terhalang. Perilaku kurang bijaksana tersebut sering disebut sebagai lane hogger.
Lane hogger masih sering dilakukan padahal salah dan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan berkendara. Bahkan setelah menyalip mobil lain, ada yang tetap bertahan di lajur kanan. Untuk itu, Anda harus paham mengenai istilah ini berikut aturan dan risikonya jika diabaikan.
Dilansir dari Kompas.com, jalan tol di Indonesia umumnya terdiri dari beberapa lajur. Aturannya, lajur paling kanan hanya untuk kendaraan yang hendak mendahului kendaraan lain. Setelah itu, pengemudi yang berada di lajur paling kanan harus kembali ke lajur awal.
Masalahnya, masih banyak pengguna jalan yang mengemudi santai di lajur khusus mendahului. Sehingga, kendaraan lain yang lebih cepat justru terhalang. Bahkan meskipun kecepatan mobil Anda 100 km/jam, tetap tidak boleh bertahan di lajur paling kanan.
Pemicu Perilaku Lane Hogger
Lane hogger terjadi ketika Anda tetap bertahan di lajur paling kanan tanpa peduli pada situasi. Lane hogger dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pasalnya, mobil tidak sedang dalam posisi mendahului dan tidak lebih cepat dari mobil lain sehingga menghambat kendaraan lain di belakang.
Tidak ada alasan yang pasti mengapa ada pengemudi yang bersikap sebagai lane hogger di jalan tol. Biasanya pikiran mereka sederhana saja, bahwa lajur kanan adalah lajur yang paling lancar dan minim gangguan, sehingga lebih nyaman berada di lajur tersebut.
Tidak heran kalau sering terjadi tabrakan beruntun justru di lajur kanan yang mestinya kosong dari kendaraan. Anda tidak boleh menjadi lane hogger di jalan. Pastikan hanya menggunakan lajur kanan untuk mendahului dan konsisten di lajur kiri atau tengah dengan kecepatan sesuai aturan.
Aturan Lajur Kanan Jalan Tol
Menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) menyatakan bahwa:
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing disesuaikan dengan batas kecepatan. Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 km/jam, lajur 2 untuk 80 km/jam, dan lajur 3 atau kanan hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.
Dengan disebut lajur kanan hanya untuk mendahului, maka jika tidak dalam posisi mau menyalip mobil lain, Anda tidak boleh menggunakan lajur tersebut. Hal ini yang perlu dipahami dan diedukasi kepada semua pengguna jalan tol demi kenyamanan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan di jalan.