New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5373TIPS

Cara Mudah Mengambil Mobil yang Disita Akibat Melanggar Aturan Lalu Lintas, Jangan Sampai Dilelang

Cara Mudah Mengambil Mobil yang Disita Akibat Melanggar Aturan Lalu Lintas, Jangan Sampai Dilelang

Kendaraan bermotor dapat disita pihak kepolisian apabila Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Dikutip dari Detik.com, kendaraan akan dibawa dan ditahan di kantor polisi jika pelanggaran cukup berat atau ada indikasi tindak kriminal lainnya.

Namun tenang, mobil yang disita karena tilang bisa diambil kembali tanpa menunggu waktu lama. Anda cukup mengikuti sejumlah persyaratan dan mobil boleh dibawa pulang.

Syarat Mengambil Mobil yang Disita Kepolisian

Kendaraan bermotor yang disita dapat diambil selama masih ditahan di tempat seperti kantor polisi terdekat lokasi pelanggaran. Mobil bisa diambil dengan membawa surat-surat sah yang lengkap, dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Surat-surat yang dibawa meliputi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kendaraan Sitaan Berakhir Dilelang

Kendaraan yang tidak juga diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka dapat dilelang oleh negara. Sebagaimana pasal 271 ayat 4 dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang berbunyi:

"Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan."

Terkadang kendaraan sitaan tidak dilelang dan berakhir menumpuk di kantor polisi. Mobil yang tidak diambil tersebut akan diserahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti. Apalagi jika diindikasikan melalui sidang bahwa mobil tersebut masuk ke dalam ranah pidana karena tidak memiliki identitas.

Penyebab Kendaraan Disita

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.

2. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.

4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.


Back to top