New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4422TIPS

Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol, Kasih Ilusi Visual Untuk Kurangi Kecepatan Mobil

Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol, Kasih Ilusi Visual Untuk Kurangi Kecepatan Mobil

Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan untuk memastikan kamu lebih hati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan. Dikutip dari katakada.co.id, salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron.

Marka chevron umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur jalan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi. Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar terdapat tanda serupa.

Penandaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, beberapa bagian garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan, sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara refleks otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan karena berkendara terlalu kencang di area bahaya. Bagi kamu yang melintasi atau menginjak garis chevron akan dikenai sanksi hukum atau denda.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Back to top