New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5524TIPS

Hindari Parkir di Jalan Meskipun di Depan Rumah Sendiri, Ada Aturan Hukum yang Mengaturnya

Hindari Parkir di Jalan Meskipun di Depan Rumah Sendiri, Ada Aturan Hukum yang Mengaturnya

Viral di social media, seorang artis ditegur oleh tetangganya lantaran dianggap parkir sembarangan di depan rumahnya. Dikutip Detik.com, artis tersebut memarkirkan satu mobilnya di jalan karena garasi rumah dengan kapasitas 2 mobil sudah full.

Dari kejadian tersebut, ada satu hal yang perlu Anda pahami. Pastikan memiliki lahan yang cukup untuk parkir mobil. Hindari memarkirkan mobil di jalan perumahan, sekalipun di depan rumah sendiri. Parkir mobil di jalan depan rumah termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, aturan soal parkir di perumahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," begitu bunyi pasalnya.

Adapun ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," demikian bunyi aturannya.

Jangan lupa pula, kalangan tertentu seperti artis kerap menerima tamu di rumah. Sehingga, ada potensi tamu parkir di jalan sehingga mengganggu lingkungan. Karenanya, Anda juga harus mengatur parkir tamu ke rumah meskipun tidak lama.

Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian Agama juga mengungkap bahwa parkir di depan jalan rumah termasuk perbuatan haram. Bukan tanpa alasan, memarkir mobil di jalan depan rumah termasuk perbuatan melanggar aturan dan juga mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyamanan publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri," tulis Kementerian Agama dalam laman resminya.


Back to top