
13/03/2024
Jaga Jarak Aman Sering Dilupakan, Begini Rumus 3 Detik Sebagai Patokan Jarak Mobil yang Aman di Jalan
Jaga Jarak Aman Sering Dilupakan, Begini Rumus 3 Detik Sebagai Patokan Jarak Mobil yang Aman di Jalan
Jumlah kecelakaan di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2023 bahkan angka kecelakaan meningkat hingga 152 ribu lebih kejadian. Penyebab terbesar adalah gagal menjaga jarak aman yang nyaris mencapai 50 ribu kejadian. Ini merupakan yang tertinggi bila dibandingkan periode 2021 dan 2022.
Padahal sebagai pengemudi mobil, salah satu yang wajib diketahui dan dipahami betul adalah teknik berkendara di jalan. Dikutip dari Kompas.com, salah satu yang terpenting adalah Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan.
Jaga jarak aman masih sering disepelekan pengguna jalan. Bahkan ada yang sengaja membuntuti mobil lain di depan supaya terlihat keren di social media. Begitu mobil di depan mengerem mendadak, risiko tabrakan dari belakang sangat besar.
Bagi pengemudi pemula juga wajib paham betul kondisi ini di jalan. Vital untuk bereaksi atau manuver yang diperlukan ketika terjadi rem mendadak oleh kendaran di depan. Itulah pentingnya memahami aturan jaga jarak aman di jalan.
Peraturan tentang menjaga jarak aman dituliskan dalam Pasal 62 PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan. Diatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Jarak aman atau safe following distance di berbagai negara dunia kebanyakan dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal. Dalam kondisi ideal untuk mobil penumpang, jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik. Tapi kalau bus dan truk bisa lima sampai delapan detik.
Hitungan jarak waktu ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dan reaksi mekanikal. Waktu reaksi manusia dari melihat sampai mengambil tindakan untuk melakukan pengereman, memerlukan waktu 1 sampai 1,5 detik dalam kondisi normal, karena bicara keselamatan maka dibulatkan menjadi 2 detik.
Sedangkan waktu reaksi mekanikal dibutuhkan setengah detik yang dibulatkan menjadi 1 detik. Sehingga diperoleh angka 3 detik untuk jarak aman kendaraan dalam kondisi pengemudi ideal dan nyaman.
Kemudian jika pengendara merasa sedang dalam kondisi tidak ideal dalam artian sakit dan pengaruh kondisi lainnya seperti kondisi kendaraan dan kondisi sekitar seperti hujan turun, sebaiknya menambah jarak aman kendaraan.
Obyek Statis Sebagai Patokan
Tiga detik yang dimaksud dihitung dari mobil Anda dengan kendaraan lain di depan. Anda bisa mencari objek statis seperti pohon atau tiang untuk dijadikan patokan menghitung.
Misalnya, mobil di depan sudah melewati satu titik, ditandai dengan tiang listrik, maka 3 detik kemudian mobil yang Anda kemudikan melewati titik yang sama. Artinya sudah tersedia jarak aman dengan mobil di depan.
Katakan berdasarkan tiang listrik yang berada di tengah jalan tol. Misal jarak antar tiang lampu jalan tol adalah 50 meter, dan biasanya tidak berubah dan berulang sepanjang jalan sehingga dapat dijadikan patokan.
Dengan kecepatan 80-100 km/jam, Anda dapat menjaga jarak mobil di depannya berpatokan 3 tiang listrik atau sekitar 100 meter. Tambah jarak aman menjadi 5-6 detik jika jalan basah akibat hujan. Jangan lupa pula kurangi speed mobil sekitar 20%.
Jarak Aman dalam Ukuran Meter
Pemerintah pernah menyosialisasikan aturan mengenai jarak aman kendaraan di Indonesia dalam meter. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 yang menyarankan untuk jarak minimal dan jarak aman kendaraan.
Jarak minimal dan jarak aman yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram Kemenhub sebagai berikut:
- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter.