New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4935TIPS

Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Ada beberapa cara membeli mobil hybrid Toyota. Salah satunya dengan menjual mobil lama untuk selanjutnya membeli mobil hybrid di outlet Toyota. Satu langkah yang tidak boleh dilupakan setelah menjual mobil lama adalah melaporkannya ke kantor samsat sesuai domisili kendaraan.

Dikutip dari Detik.com, pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal. Untuk itu, pastikan mobil lama tidak lagi terdaftar atas nama Anda.

Untuk melapor jual kendaraan, kini bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara lapor jual kendaraan online supaya terhindar dari pajak progresif.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online

1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar

3. Ceklis kotak I'm Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk

4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu 'Jenis Pajak' kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan

5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual

6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan

7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan

8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF. Pastikan semua data dalam format PDF

9. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya

10. Ceklis kotak 'Setuju dengan pernyataan di atas' lalu klik simpan

11. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas

12. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP

13. Kode OTP bisa di cek pada menu 'Pesan Layanan' yang berada di sebelah kiri

14. Copy kode OTP yang diberikan

15. Pilih menu 'PKB' dan kolom 'Pelayanan'

16. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi

17. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi

18. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi 'Tidak Diblokir' dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.

Syarat Lapor Jual Kendaraan

Sebelum melapor, ada baiknya Anda sudah menyiapkan persyaratan sebagai berikut,

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

7. Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, Anda bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.


Back to top