
25/04/2024
Kena Tilang Elektronik Saat Mudik, Lakukan Langkah Ini Supaya STNK Mobil Tidak Kena Blokir
Kena Tilang Elektronik Saat Mudik, Lakukan Langkah Ini Supaya STNK Mobil Tidak Kena Blokir
Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.
Dilansir dari Kompas.com, peningkatan disebabkan kamera ETLE kini sudah tersebar di Kota/Provinsi seluruh Indonesia. Para pelanggar yang terkena kamera ETLE akan dikirim surat untuk membayar denda. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?
1. Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
2. Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
1. Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka informasi itu harus segera dikonfirmasikan.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir sementara, baik saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Waspada Surat Tilang Palsu via Whatsapp
Penipuan dengan modus mengirim surat tilang lewat aplikasi WhatsApp sangat mudah dilakukan. Pelaku akan mengirimkan file/dokumen surat tilang digital dengan format .APK. Bila Anda pernah menerima file bertuliskan surat tilang digital dengan format .APK, abaikan dan segera hapus pesan tersebut.
Surat konfirmasi tilang ETLE tidak pernah dikirim oleh kepolisian lewat aplikasi WhatsApp. Surat konfirmasi tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan seperti yang tercantum di STNK mobil.
"Waspada modus penipuan!! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui surat. Bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui situs website resmi ETLE," demikian tulis akun X TMC Polda Metro Jaya.